Protokol kesehatan di sekolah
Protokol kesehatan di sekolah untuk panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa Covid-19:
1. Wajib Menggunakan Masker
Setiap sekolah yang sudah membuka proses pembelajaran di sekolah wajib mempersiapkan sarana cuci tangan dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan serta desinfektan.
Selain itu, untuk peserta didik disabilitas rungu harus disediakan masker tembus pandang.
2. Cek Suhu
Protokol kesehatan di sekolah yang kedua adalah cek suhu. Saat berada di sekolah, peserta didik dan tenaga pengajar diwajibkan menggunakan masker. Setiap orang yang memasuki sekolah juga akan dicek suhunya dengan menggunakan thermogun.
Sesuai aturan protokol kesehatan, peserta didik dan tenaga pengajar wajib berada dalam kondisi sehat. Orang dengan penyakit komorbid tidak diperkenankan masuk sekolah. Dan tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
3. Waktu Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
Masa transisi:
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, paling cepat Juli 2020.
- SD, MI, dan SLB, paling cepat September 2020.
- PAUD, paling cepat November 2020.
New normal:
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, paling cepat September 2020.
- SD, MI, dan SLB, paling cepat November 2020.
- PAUD, paling cepat Januari 2021.
4. Jarak di Kelas
Masa transisi:
- Pendidikan dasar dan menengah haruslah jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (standar 28-36 peserta didik per kelas).
- SLB, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (standar 5-8 peserta didik per kelas).
- PAUD, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (standar 15 peserta didik per kelas).
New normal:
- Pendidikan dasar dan menengah haruslah jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.
- SLB, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
- PAUD, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
5. Kantin
Masa transisi:
- Tidak diperbolehkan.
New normal:
- Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan di sekolah.
6. Kegiatan Ekstrakurikuler dan Olahraga
Masa transisi:
- Tidak diperbolehkan.
New normal:
- Diperbolehkan, kecuali kegiatan dengan adanya penggunaan alat/fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya: basket dan voli.
7. Kegiatan Diluar KBM
Masa transisi:
- Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain KBM. Contoh, orang tua menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orangtua-murid, pengenalan lingkungan sekolah, dan sebagainya.
New normal:
- Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan di sekolah.
Itulah beberapa poin mengenai protokol kesehatan di sekolah yang perlu dilakukan para siswa, guru maupun semua warga yang berada di lingkungan dalam sekolah.
Tulisan Lainnya
SMK Islam Kunjang Berpartisipasi dalam Kegiatan Jalan Sehat Peringatan Hari Pendidikan Nasional dan Hari Kebangkitan Nasional
*Kediri, 25 Mei 2024* - Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional dan Hari Kebangkitan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengadakan kegiatan jalan sehat yang berla
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Islam Kunjang Tahun Ajaran 2024/2025: Kesempatan Masih Terbuka!
Kunjang, 17 Mei 2024 - SMK Islam Kunjang kembali membuka kesempatan emas bagi calon siswa yang ingin melanjutkan pendidikan di sekolah kejuruan dengan membuka Penerimaan Pe
Pengumuman Kelulusan Tahun Ajaran 2023/2024
Berdasarkan hasil rapat Pleno Dewan Guru SMK ISLAM KUNJANG mengenai kelulusan peserta didik Tahun Pelajaran 2023/2024 bertempat di Ruang SMK PK - SMK ISLAM KUNJANG pada hari Jumat 03 Me
SMK Islam Kunjang Menggelar Kunjungan Industri yang Mendidik ke Pabrik Susu PT. Mirota KSM di Yogyakarta
Kediri - SMK Islam Kunjang telah menyelenggarakan kunjungan industri bagi siswa-siswinya ke Pabrik Susu PT. Mirota KSM yang terletak di Yogyakarta. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari S
PENGUMUMAN KELULUSAN SISWA TAHUN 2023
Berdasarkan hasil rapat Dewan Guru SMK ISLAM KUNJANG mengenai Kelulusan peserta didik Tahun Pelajaran 2022/2023 bertempat di Ruang Guru (Jumat, 05 Mei 2023). Dipimpin Oleh Bapak Mufid
Kegiatan Kepramukaan SMK ISLAM KUNJANG
Gerakan Pramuka Indonesia adalah nama organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata "Pramuka" merupakan singkatan dari